BAB I
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari
profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam
laporan keuangan (Mulyadi dan Puradiredja, 1998:3). Profesi akuntan publik
bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal
sebagai dasar pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor
dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan
cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang
mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan
lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor
untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara
keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik
profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode
etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang
auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit
perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam
lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan
tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan
perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya
terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik
(prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya
auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang
telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang
berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa
lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan
akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun
pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan
publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan
publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
Selain itu terdapat kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik
yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan
didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Christiawan 2003:82).
Selain fenomena di atas, kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik
juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang
menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan
kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam
yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang
mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam
membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan
bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan
menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal
28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT.
Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan
apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun
auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang
terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor
tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan
praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang
menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia
dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti
permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks
inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi
auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut
berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik.
Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka
akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar
pengambilan keputusan. Selain itu adanya kekhwatiran akan merebaknya skandal
keuangan, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap laporan keuangan auditan
dan profesi akuntan publik.
De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan kualitas audit
sebagai kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan
dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya.
Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada
kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah
saji tergantung pada independensi auditor. Sementara itu AAA Financial
Accounting Commite (2000) dalam Christiawan (2002:83) menyatakan bahwa
“Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli
dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan
pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit
(SPAP, 2001). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup
yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum.
Penelitian yang dilakukan oleh Libby dan
Kusharyanti (2003:26) menemukan bahwa auditor yang berpengalaman
mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga
lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan
dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada
tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari.
Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya
perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam
pengauditan. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa.
Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari auditor sehingga masyarakat
tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain,
keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan
bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor “. Standar ini mengharuskan
bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak
dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk
bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun
juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan
keuangan auditan.
Oleh sebab itu makalah ini membahas sebuah penelitian tentang independensi dan audit fee untuk melihat hubungan yang mempengaruhi independensi akuntan publik atau auditor.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
ETIKA Profesional
Etika profesional meliputi perilaku bagi seorang profesional yang dirancang untuk mencapai tujuan tujuan praktis dan idealistis. Sedangkan kode etik profesional dapat dirancang sebagai bagian untuk mendorong perilaku yang ideal.
Enam prinsip yang tergantung dalam kode etik dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
v Tanggung awab
v Kepentingan publik
v Integritas
v Objektifitas dan independensi
v Kecermatan atau keseksamaan
v Lingkup dan sifat jasa.
Independensi
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan (in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35). Lebih lanjut Munawir (1995:32) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan bursa efek, auditor akan dianggap tidak independen jika:
1. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya menjadi pimpinan/direktur perusahaan klien.
2. Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya melakukan pekerjaan akuntansi klien, termasuk pembuatan jurnal, pencatatan dalam buku besar, jurnal penutup dan penyusunan laporan keuangan.
3. Kantor akuntan dengan klien saling melakukan peminjaman pribadi (kepentingan keuangan) dalam jumlah materiil ditinjau dari jumlah kekayaan auditor yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Mulyadi (1998:50) hal-hal yang dapat mempengaruhi integritas, objektivitas dan independensi,antara lain:
1) Hubungan keuangan dengan klien
a. Hubungan keuangan dengan klien dapat mempengaruhi objektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga berKesimpulan bahwa objektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Contoh hubungan keuangan antara lain:
i) Kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung dengan klien.
ii) Pinjaman dari/kepada klien, karyawan, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan klien.
. Dengan adanya kepentingan keuangan, seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan audit yang diterbitkan. Hubungan keuangan mencakup kepentingan keuangan oleh suami, isteri, keluarga sedarah semenda, sampai garis kedua auditor yang bersangkutan. . Jika saham yang dimiliki merupakan bagian yang material dari:
i) Modal saham perusahaan klien, atau
ii) Aktiva yang dimiliki pimpinan atau rekan pimpinan atau kantor akuntan publik suami atau isteri, keluarga saudara semendanya sampai dengan garis kedua. Kondisi ini bertentangan dengan integritas, objektivitas dan independensi auditor tersebut. Konsekuensinya auditor harus menolak atau melanjutkan penugasan audit yang bersangkutan, kecuali jika hubungan tersebut diputuskan.
Pemilikan saham diperusahaan klien secara langsung atau tidak langsung mungkin diperoleh melalui warisan, perkawinan dengan pemegang saham atau pengambilalihan. Dalam hal seperti itu pemilikan saham harus atau secepat mungkin auditor yang bersangkutan harus menolak penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan tersebut.
2) Kedudukan dalam perusahaan. Jika seorang auditor dalam atau segera setelah periode penugasan, menjadi: (1) anggota dewan komisaris, direksi atau karyawan dalam manajemen perusahaan klien, atau (2) rekan usaha atau karyawan salah satu dewan komisaris, direksi atau karyawan perusahaan klien, maka ia dianggap memiliki kepentingan yang bertentangan dengan objektivitas dalam penugasan. Dalam keadaan demikian ia harus mengundurkan diri atau menolak semua penugasan audit atas laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai.
Seorang auditor tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan atau mempengaruhi independensi dalam pelaksanaan jasa profesional. Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
Seorang auditor tidak dapat melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan klien atau dengan salah satu eksekutif atau pemegang saham utama.
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit. Jika seorang auditor disamping melakukan audit, juga melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen:
a) Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
5) Hubungan keluarga atau pribadi. Hubungan keluarga yang pasti akan mengancam independensi adalah seperti akuntan publik yang bersangkutan, atau staf yang terlibat dalam penugasan itu merupakan suami atau isteri, keluarga sedarah semenda klien sampai dengan garis kedua atau memiliki hubungan pribadi dengan klien. Termasuk dalam pengertian klien disini antara lain pemilik perusahaan, pemegang saham utama, direksi dan eksekutif lainnya.
6) Fee atau jasa lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Akuntan publik tidak boleh mendapatkan klien yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik lain dengan cara manawarkan atau menjanjikan fee yang jauh lebih rendah dari fee yang diterima oleh kantor akuntan publik sebelumnya.
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga semendanya sampai dengan keturunan keduanya tidak boleh menerima barang atau jasa dari klien yang dapat mengancam independensinya, yang diterima dengan syarat tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial.
8) Pemberian barang atau jasa kepada klien. Akuntan publik, suami atau isterinya dan keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis keturunan kedua tidak boleh memberikan barang atau jasa kepada klien, dengan syarat pemberian yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial. audit, juga
melaksanakan jasa lain untuk klien yang sama, maka ia harus menghindari jasa yang menuntut dirinya melaksanakan fungsi manajemen atau melakukan keputusan manajemen. Contoh berikut ini menyebabkan auditor tidak independen:
a) Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar (voucher) untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut. go publik, suatu kantor akuntan publik tidak dapat menjadi
b) Jika perusahaan klien akan financial consultant) sekaligus auditor bagi klien tersebut, walaupun konsultan keuangan (partner yang ditugasi untuk melakukan audit berbeda dengan partner yang melaksanakan penugasan konsultasi.
BAB III
PEMBAHASAN ARTIKEL.
Keharusan dalam pengungkapan dari pembayaran seorang auditor untuk mengaudit dan Non Audit Servis menjawab mengenai pembayaran yang dapat merusak independensi dari seorang auditor. Simunic (1984) mendemonstrasikan bahwa pembayaran sangat potensial membuat ikatan ekonomis antara keduanya. Potensi ini berasal dari perhatian independensi akuntan. Kemudian studi empiris memiliki kecenderungan untuk fokus terhadap biaya antara NAS fee dan independensi auditor dengan memberikan perhatian yang relatif kecil terhadap audit fee.
Meskipun studi secara empiris telah gagal gagal menghasilkan hasil dari pengaruh NAS dan independensi auditor (Schneider, Church dan ely, 2006). Tindakan dari regulator, kantor akuntan dan auditee berkenaan dengan hubungan konsistensi dan kepercayaan ikatan ekonomis dapat melemahkan tingkat independensi auditor. Regulasi yang menghubungkan secara khusus dari NAS dengan mengambil bentuk dari keharusan pengungkapan dari tingkatan NAS yang disediakan oleh kantor akuntan. Keharusan ini pertama diperkenalkan di
Pada periode ini kantor akuntan telah konsisten dengan kesadaran akan ancaman independensi akuntan. Mengikuti kegagalan dari audit atas enron dan pengungkapan tingkatan NAS yang disediakan untuk enron oleh Auditor kantor akuntan mempublikasikan dalam konsutasi bisnis dimasa depan. Pricewaterhousecoopers mengumumkan keputusan “spin off”dari konsultasi bisnis pada tahun 2002.
Tindakan yang konsisten dengan hubungan antara NAS dan kelemahan dari independensi auditor, tidak ada literatur yang nebdasarinya, dalam bagian ini ada pilihan bentuk penelitian dari moel ikatan ekonomis. Beberapa penelitian memfokuskan hubungan auditee NAS dan audit fee, pengakuan ikatan sebagai funsi dari total fee oleh auditee. Untuk NAS dan kombinasi audit, dan total pendatap dari kantor akuntan. Pendekatan yang kedua diambil dari paper ini adalah dan dirujuk sebagai “total relative fee”
Untuk mengatasi ketidak mampuan peneliti mengamati secara langsung keadaan dari indepndensi auditor , peneliti dapat mengerjakannya secara tidak langsung dengan menggunakan dua pendekatan yaitu : pertama melakukan observasi terhadap Nas yang berhubungan dengan pengungkapan. Yang kedua mengui hasil dari keputusan yang dibuat oleh auditor. Penelitian ini dilakukan dengan tiga kontribusi yaitu yang pertama literatur, metodologi dan penilaian relevansi, yang kedua adalah uji kemungkinan dari hubungan antara total fee dan indepndensi auditor ungkin tidak linier dengan asumsi pelajaran terdahulu., yang ketiga adalah sampel yang diambli adalah tahundengan periode yang berakhir tahun 2006, dan spesifikasinya adalah stabilitas dari hubungan analisa untuk jangka waktu yang lama dan analisa yang dizinkan untuk keduanya sebelum dan sesudah kolapsnya enron. Peristiwa ini membawa pengaruh terhadap indepnednsi auditor.
Hasil dari penelitian ini meliputi : total relative fee dan peningkatan nilai, hanya secara level yang tinggi efek yang kurang menguntungkan dari independensi auditor. Khusunya kita menemukan hubungan antara total reletive fee dengan nilai pasar. Dengan mengamati keduanya lebih dari enam tahun secara keseluruhan, hasilnya bila diuji secara terpisah.
Metode Penelitian dan Data
v Mengukur Independensi Auditor
Memilih ukuran dari independensi auditor kita fokus mengambil kepentingan ekonomi dari auditee terhadap auditor. Dan ukuran utama terdiri dari total pembayaran fee tahunan oleh auditee terhadap auditor oleh pendapatan tahunan dari kantor akuntan. Yang dikenal sebagai “total reatif fee”. Ukuran umum yang digunakan adalah rasio dari NAS fee dan audit fee. Dengan mengambil hubungan yang relatif kantor akuntan tidak memberi pengaruh dari volume atau skala dan tidak diambil dari kepentingan ekonomi dari perusahaan terhadap auditor. Analisa ini menggunakan ukuran kedua untuk membandingkan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa hubungan antara fee dan nilai pasar tidak harus linier, sehingga termasuk kedalam analisa regresi degan square dari total relatif fee. Kita menggunakan kudrat untuk membentuk tingkatan level yang multicollinearity. Walaupun jumlah dari formula non linear tersedia, digunakan simple dari quadratic Hubungan antara pembayaran fee oleh auditee dan nilai pasar menguji dengan model penilaian standard. Pendekatan ini menghindari jumlah isu yang terjadi selama penelitian.
v Hasil
Hasil dari peneitian diatas melaporkan bahwa full model membedakan dari pembatasan model dari pembahasan dengan dua variabel fee sebagai tanda yang significant pada tingkat 2.5% atau lebih tinggi. Dengan pengendalian variabel juga menunjukan nilai relativ dari variabel fee koefisien yang diimplementasikan independensi dengan pengaruh manfaat audit dan Non audit service hanya ketika total relatif fee diharapkan 0.98% dari fee auditor.
Efek dari dua kompensasi ketika dikonfirmasi dengan model tersebut disetimasi dengan qudratic term dan diestimasi setelah Quadratic term. Hasild ar R square significant pada level 1%dan mengindikasikan tambahan dari quadratic term dengan explatonary model.
Penelitian Audit fee memiliki konsistensi positif dengan hubungannya besar perusahaan dimana dependent variabel juga memiliki hubungan dalam mengukur luasnya perusahaan.
v Analisa
Pertama, estimasi dari dasar tahun ke tahun, mengikuti koefisien variabel selalu berubah. Pemegang saham dapat dipercaya dalam mengambil sikap untuk tingkat audit fee dan independensi auditor dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang penting dalam kasus ini dimana sampel periode satu tahun pengamatan dari oengungkapan enron dan worldcom. Respon dari kantor akuntan dan pengenalan dari penambahan regulasi pengungkapan. Variabel fee memberi tanda benar pada regresi tahunan dan signifivant pada level 5% atau lebih baik dari tahun ke tahun. Penelitian dari hubungan biaya dan ondependensi auditor dibentuk oleh interpretasi untuk mengambil respon pemegang saham yang berbeda,
Hubungan antara fee dan nilai pasar adalah kondisional ketika perusahaan laba atau rugi. Laporan keuanagn mengimplikasikan pertumbuhan dari pengurangan independensi auditor termasuk laba management. Direksi membuat keputusan sesuai laba atau rugi perusahaan. Kita menaksir model yang terpisah dari sampel dari bagian sampel 905 pelaporan keuntungan pada tahun berakhir dan 252 melaporkan rugi. Dalam kedua kasus ini hubungan antara market value dan fee mengesankan penanam modal pada derajat berbeda dan independensi tetap ada apakah auditee mengalami profit atau loss.
Yang ketiga, untuk menyediakan perbandingan dengan studi terdahulu, diui bahwa pengaruh menggunakan pengukuran variabel fee. Rasio dari NAS fee dan audit fee. Pengukuran ini mengambil ikatan ekonomi, tidak ada anggapan memiliki hubungan penting dari perusahaan pada auditor, namun bisa jadi nilai relevan jika pengukuran nilai tinggi dapat diinterpretasikan untuk isu managerial.
KESIMPULAN PENELITIAN
Penelitian ini membuat tiga kontribusi dalam pengujian hubungan auditor fee dan independensi auditor. Yang pertama dalam menggunakan penilaian relevanse membutuhkan tingkatan dari audit fee dan NAS dengan conflating effect secara serentak mengumumkan informasi yang mematahkan. Sama dengan menghindari identifikasi counter factual atau kelemahan free outcome” dengan kualitas laba dan pendekatan hasil audit.
Kontribusi kedua pengujian kemungkinana hubungan total audtor fee dan independensi auditor tidak linear. Studi sebelumnya mengasumsikan hubungan yang linear. Penelitian ini memberikan pemegang saham mengancam independensi auditor hanya pada tingkatan relatif fee yang tinggi.
Yang ketiga, periode sampel selama enam tahun mengkhususkan stabilitas dari berbagai hubungan yang dianalisa dalam jangka waktu yang lama, ditemukan bahwa eksistensi hubungan ini terjadi karena lebih dari periode waktu, seperti pengungkapan untuk enron.
kepada kak Nur hafizah yang terhormat, bisakah saya meminta model kuesioner beserta jurnal ini sebagai salah satu bahan saya dalam mengajukan proposal skripsi.
BalasHapussaya ucapkan terima kasih sebelumnya atas perhatiannya. *email saya:vhe_na70@yahoo.com
kepada kak Nur hafizah yang terhormat, bisakah saya meminta model kuesioner beserta jurnal ini sebagai salah satu bahan saya dalam mengajukan proposal skripsi.
BalasHapussaya ucapkan terima kasih sebelumnya atas perhatiannya. *email saya:toe_nk3@hotmail.com
Yth Ibu Nur Hafizah
BalasHapussaya mahasiswa yang pada tahun ini akan mengajukan judul skripsi, saya tertarik dengan model skripsi yang ibu buat. bisa saya minta skripsi ini dkrimkan k email saya
madeyulitasari@ymail.com
tapi saya akan
melakukan studi kasus nya pada KAP yang ada di Bali, jadi pada bab 4 n 5 nya akan sangat berbeda, atas kerjasama nya saya ucapkan terima kasih!!
kak nurhafizah yg terhormat,tahun ini saya akan skripsi,saya tertarik dengan judul kakak. jika diperbolehkan saya ingin minta kuesioner dan jurnal kakak untuk saya saya gunakan pada skripsi saya.sebelumnya terima kasih.
BalasHapusemail saya :ogelif@ymail.com
ini tugas kuliah s2 saya, bukan skripsi... jadi saya punya literatur, tapi literatur dari luar, kalau mau nanti saya emailkan..jadi ini tugas ringkasan artikel dari luar...
BalasHapusYth. Ibu Nurhafizah
BalasHapusSaya mahasiswi yang juga mengambil reserach tentang kaitan non audit service dengan independensi auditor. Dan saya tertarik dengan judul Ibu Nurhafizah.
Jika Ibu berkenan untuk mengirmkan literatur-literatur yang berkaitan dengan judul tersebut untuk saya gunakan pada skripsi saya ke email: enter.nad@gmail.com
atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih.
Yth. Ibu Nurhafizah
BalasHapusjika ibu berkenan boleh kah saya meminta literatur dan bentuk kuisionernya?
bahan ini berkaitan dengan skripsi saya.
ini alamat email saya: febricapuspita_sari@yahoo.com
Yth. Ibu Nurhafizah
BalasHapussaya mahasiswi yang jga sedang mngambil skripsi tetentang independensi auditor. saya tertarik dengan judul tulisan ibu Nurhafizah. jika ibu berkenan boleh kah saya meminta literatur-literaturnya dan alat ukur independensi auditor?
untuk menambah bahan skripsi saya.
ini alamat email saya: retno.dyanti25@gmail.com
atas perhatiannya saya ucapkan terimaksih.
assalamualaikum mbak klo boleh saya minta literatur yg mbak punya.terima kasih sebelumnya .
BalasHapusalamat email saya : farhanhadi@yahoo.com
wassalam
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmaaf ibu bisa minta literatur nya ?
BalasHapus